Skip to main contentdfsdf

Home/ erosales68mosley's Library/ Notes/ Made Adi Wibawa Mengerjakan Penyelewengan Jabatan

Made Adi Wibawa Mengerjakan Penyelewengan Jabatan

from web site

Made Adi Wibawa Reksadana Narada

Segala orang tindakan yang tujuannya untuk kepentingan pribadi namun mudarat orang berbeda atau pihak lain tentu bukan suatu hal yang baik. Satu diantara tindakan yang mencerminkan hal tersebut adalah penyalahgunaan jabatan. Salah satu kejadian yang tetap hangat menyenggol hal ini menyangkut Made Adi Wibawa yang merupakan pemegang saham terbesar mulai PT. Simasindo.

Untuk kasusnya sendiri tidak hanya melekat Made Adi Wibawa aja namun pun Gede Arie Suteja. Sebelumnya mereka dikenal karena skandal pengalihan dimana kesepakatan jurang PT. Simasindo dialihkan di PT. Jatarupa. Dimana tersua PT. Jatarupa merupakan milik dari Made Ari W.

Reksadana Narada syarat yang mana seharusnya PT. Simasindo sanggup membeli reksadana Narada menyesar menjadi PT. Jatarupa yang bisa membelinya. Sehingga jasa dari PT. NKI / Narada Pura Indonesia tersebut menjadi milik PT. Jatarupa. Padahal memandang hal mereka mereka seharusnya tidak memiliki kewenangan yang bebas untuk melakukan taktik tersebut.

Kecuali itu kekakuan dari meronce berdua adalah adanya penggelapan dari transaksi keuangan yang mereka lakukan. Salah satu transaksi yang meronce lakukan yakni Repurchase Agreement (REPO) dari saham PT. Ratu Raja Energi (ARTI). Mereka diduga melakukan suatu tindakan berona penggelapan kontribusi, dengan demikian kesepakatan yang tadinya dengan dilakukan sama PT. Simasindo dan pula PT. Maharani Prabu Dorongan menjadi kubra. Dimana keduanya sepakat untuk melakukan pembelian saham secara harga tertentu sesuai beserta kesepakatan menjadi gagal untuk dilakukan. Sementara itu jaminan yang berupa bagian atas gagalnya pembayaran deviden PT. Maharani Prabu Upaya tercatat sebagai aset milik PT. Simasindo. Padahal sejatinya aset itu merupakan satu buah hak daripada para pemegang saham & mereka melakukan penjualan dengan sepihak yang mana termasuk ke pada penggelapan substansi perusahaan.

Maka selain perkara reksadana Narada tadi itu berdua bermasalah mengenai permufakatan dengan PT. Ratu Baginda Energi. Telah ada manifesto mengenai mereka berdua salah-satunya untuk mampu menelusuri sirkulasi transaksi segala sesuatu saja yang dilakukan sambil PT. Simasindo dengan demi akan tampil jelas pembiayaan yang dikerjakan selama itu untuk apa pun saja.
erosales68mosley

Saved by erosales68mosley

on Oct 17, 19