Skip to main contentdfsdf

Home/ aggeryoung27's Library/ Notes/ Hak-Hak Istri Atas Suami

Hak-Hak Istri Atas Suami

from web site

hak istri terhadap suami dan kewajiban seorang

Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami pada hal ini ialah hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut merupakan sebagai berikut.

1 ) Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Untuk Suami.


Maksudnya
merupakan seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dengan baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan di hadapannya.

Landasan primer hak ini ialah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Kemudian bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para pasangan hidup itu mempunyai hak yang seimbang dgn kewajiban mereka menurut cara yang ma? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
terbaik dari kalian ialah yang paling baugs kepada keluarganya, serta aku
adalah orang terbaik di masa kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]

Perlakuan dan pergaulan yang teliti adalah
istilah yg universal yang jadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang jadi kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari
perlakuan dan pergaulan yang baik indonesia. Kami menyebutkannya selakuala, menurut,
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai berikut.

2 . not Mendapat Nafkah \ Yang Moving average? ruf.


Maksud
nafkah di sini ialah apa saja yang dinafkahkan oleh suami untuk istri
lalu anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat menghuni, dan
sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:

1. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan rezekinya hendaklah menyediakan
nafkah dari harta yang diberikan Kristus kepadanya. Allah gak memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

second . Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Lalu kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara dalam ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah si anak untuk
memberi nafkah dan pakaian kepada ibu cuando anak dengan teknik yang ma? ruf,
sebagaimana yang biasa berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, selagi, atau pun minim.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai struktur cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian di masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Jahve. Oleh karena itu, mereka
memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah kemudian pakaian dengan cara
yang ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata pada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak istri atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Kalian
memberinya makan jika kamu makan, kamu memberinya pakaian jika anda
berpakaian, kamu jangan memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, serta
jangan meninggalkannya kecuali di dalam rumah.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberi nafkah kepadaku lalu anakku
kecuali kalau aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Berdasarkan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika dia telah balig-- memberi nafkah kepada istrinya,
kecuali istri yg melakukan nusyuz.

Beralaskan
Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya
sehingga dia tak bisa beraktifitas lalu bekerja untuk menemukan harta
bagi dirinya sendiri karena harus fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, hingga adalah logis bila suami berkewajiban memberikan nafkah pada
istri.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor dalam menyebabkan suami wajib memberi
nafkah pada istri adalah sebab istri terikat oleh suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah karena statusnya menjadi
seorang istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberikan nafkah
berlaku pada diri suami, baugs sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri juga sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

one particular.
Hendaknya istri memberi suami kesempatan buat bersetubuh
dengannya, yaitu setelah terjadi akad nikah, istri memengaruhi suami buat
bersetubuh dengannya. Jika pasangan hidup tidak melakukan perkara itu atau malah
menolaknya tanpa dasar yang dibenarkan, lalu suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

a couple of. Hendaknya istri mampu
berhubungan seksual, yaitu hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, ataupun ada
sesuatu di dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.

3.
Bakalnya pernikahan mereka ialah pernikahan yang sah. kewajiban suami mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban memberikan nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak tampaknya pula
menganggap pasangan hidup telah terikat dgn suami karena melalui rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan pasangan hidup kepada
suami tuk bersetubuh dengannya) menjadi tidak sah, dan suami tidak
berwenang mendapatkan apa yg menjadi imbalan dri tamkin tersebut berdasarkan
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 )
Hendaknya suami memiliki kelapangan harta. Kalau suami tidak punya
banyak harta sehingga tidak mampu memberikan nafkah, maka gak ada
kewajiban baginya memberi nafkah semasa belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Serta orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang disarankan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekadar yg Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Hendaknya istri terikat dengan suami (bukan istri yang berbuat nusyuz).
Jika istri gak mau menaati suami, maka tidak nyata nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Menghasilkan Nafkah?


Jika
pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan hobi yang mubah, atas
persetujuan dan kerelaan suami, maka momento berhak mendapat nafkah sebab
keterikatan pasangan hidup kepada suami ialah hak suami lalu suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri tetap
memilih keluar dalam rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela kemudian
melarangnya keluar rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah yg Wajib

Landasan utama dalam masalah indonesia adalah firman Kristus Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yg memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan kemampuannya.?[2]

Dan firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang dalam mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Dan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam kepada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dri hartanya sekadar berkaitan yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, dalam jadi ukuran merupakan:


1. Pemberian yg memadai bagi pasangan hidup dan anak. Terkait tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, lingkungan, dan waktu.

only two. Kemampuan dan kelapangan suami.

Pra
ahli fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar atas
pemutusan kadar yang wajib dalam nafkah, serta mereka merinci perkara itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan merujuk pada
kebiasaan yang berlaku pada pasta mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat pada masalah nafkah: apakah yang
jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, kondisi istri atau kondisi
keduanya? Pendapat yang shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang sudah disebutkan tadinya merupakan pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran pada menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi
suami. Dan ini adalah pendapat Malikiyah kemudian Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan lalu perawatan istri![2] Hanya tertentu, tampaknya dasar yang
pendapat tersebut merupakan karena pengobatan di masa lalu tidak merupakan termasuk
kebutuhan 1er dan tidak tidak sedikit dibutuhkan.? Adapun pasta sekarang,
kebutuhan pada pengobatan sudah misalnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih bernilai. Sebab, orang dalam sakit biasanya akan lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) dari apapun juga.
Trik mungkin orang dalam sakit bisa menikmati makanannya sementara
vida terus-menerus mengeluh kemudian merasakan kesakitan hal ini karena penyakit yang
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena itu,
kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terpikir lainnya
dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Bagaimana mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang baugs jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya pada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Moving average? ruf.


Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban menyediakan pakaian kepada
istri jika istri telah mengabdikan dirinya kepada suami dengan trik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini beralaskan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma? ruf.?[4]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma? ruf.?[5]

Alasan
sebagainya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, maka suami pun
masih harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.

Lain,
para ulama tersebut juga berijma? yakni pakaian yang diberikan mestilah
memenuhi kebutuhan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
beralaskan perbedaan iklim pelosok di mana pasangan hidup menetap dalam hal
panas dan dinginnya.[1]

Catatan bonus: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Pada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Kalau istri menerima nafkah yang
wajib dikasih suami kepadanya, lalu suami mentalaknya, ataupun suami
meninggal, ataupun dia sendiri wapat, maka suami atau ahli warisnya
bukan boleh meminta kembali nafkah tersebut berdasarkan pendapat yang amet

shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat
Hanafiyah kemudian Malikiyah, serta yg paling shahih di dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami memberikan pakaian itu tuk memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan dia menyerahkan pakaian tersebut kepada istri setelah kewajiban
memberi pakaian itu berlaku dalam dirinya. Karena tersebut, suami tidak
memiliki hak untuk memintanya kembali.

Selain tersebut,
pakaian adalah cara sehingga menyerupai hibah, dan hibah tak boleh
diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Area Tinggal Dengan Trik Yang Ma? prestige.

Ini adalah peranan suami kepada istri menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Hal ini karena Allah Subhanahu wata? ala telah menyediakan kepada istri yang
tertalak raj? ihak untuk mendapat lingkungan tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberikan tempat tinggal kepada istri yang tena terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Allah Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul dgn baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dgn mereka secara patut.?[4]

Di
masa bentuk pergaulan alamenurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri di tempat tinggal yg aman
bagi pasangan hidup dan hartanya.

m. Karena istri
menginginkan rumah untuk menutupi dirinya dari pandangan jamaah
lain, lalu sebagai tempat bersenang-senang dan tempat mengsave hartanya,
maka lingkungan tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Area Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
teruntuk tempat tinggal dalam syar? i buat istri adalah hal ekonomi
suami lalu kondisi istri, seperti kias kepada nafkah dengan pertimbangan
yakni rumah dan nafkah adalah dua hak istri yang akhirnya menjadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal ini berdasarkan firman Thor Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat perlu menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang mempunyai kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah yang harta yang disarankan Thor kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Karena nafkah yang wajib adalah yang
sesuai dengan kadar perihal keuangan pemberi nafkah dalam hal tidak sedikit,
sedang, dan sedikitnya harta yang vida miliki, maka demikian pula halnya
melalui tempat tinggal. Indonesia adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat bahwa patokan dalam sesuatu tempat tinggal yg
syar? i ialah kondisi istri saja, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen bahwa
karena istri diharuskan untuk selalu tetap tinggal di di rumah, maka
tak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi pasangan hidup tidak jadi
perkiraan, maka itu maka akan membahayakan dirinya, sementara bencana
terlarang pada syari? at. Adapun nafkah, maka istri masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama buat diterima berdasarkan ayat-ayat di atas. Wallahu the? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Keluarga Suami Dalam Satu Kawasan
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini ialah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri dalam lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, kemudian Hanabilah berpendapat tidak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- dan
pasangan hidup dalam satu area tinggal yang persis. Istri berhak menolak untuk
tinggal di tempat tinggal yang sama dengan jamaah tua suami, kecuali andai
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, rumah termasuk di dalam
antara hak-hak istri. Suami tidak mempunyai hak menempatkan orang yang lain berbareng
istri di dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri dapat
membuat istri merasakan kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari family
terpandang (syarifah) melalui yang berasal yang keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri dari keluarga terpandang
dengan kedua orang tua dalam satu area tinggal, dan membolehkannya
untuk istri yang keluarga biasa selama tidak membuat sulit si istri.

Adapun
menempatkan istri pada satu tempat tinggal bersama-sam anak-anak tirinya,
hingga jika anak-anak ini telah besar serta telah paham artiese
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena dapat
menyebabkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika istri membolehkannya
karena tempat tinggal adalah haknya dan dia boleh melepaskan hak
ini.

Sedangkan jika dans le cas où anak masih tipis dan belum
paham arti persetubuhan, lalu boleh menempatkannya bersama-sam istri. Dia
bukan berhak menolak buat tinggal bersama anak tirinya tersebut.

installment payments on your Keluarga Istri Ikut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
gak berhak mengajak seorang pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan perkara
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak kenda;la.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, istri
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama sama sekali tanpa kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui keberadaan anak tersebut. Bila suami
mengetahuinya, sementara si anak tidak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak berhak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

three or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Dalam rumah?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam satu rumah yang sama karena hal tersebut bukan termasuk
ukuran pergaulan yang baugs dan bisa melantarkan permusuhan yang dicekal oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami dengan istri yang lain bisa
saja terdengar atau terlihat akibat istri-istrinya yang yang lain sehingga bisa
mendatangkan rasa permusuhan dan kecemburuan di antara istri-istri
tersebut. Jadi tetapi, menurut jumhur ulama, karena pantangan menempatkan
dua istri (atau lebih) di satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka bisa saja larangan tersebut tidak berlaku kalau keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Dalam asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah mengasihkan
rumah kepada masing-masing istri sebagaimana yg dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) lalu
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, bila para istri ini rela
ditempatkan pada satu rumah, lalu suami boleh melakukannya karena itu
adalah hak para istri dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu the? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Thor, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah kemudian tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sempat berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga ana
sendiri yang berpaling (karena bosan). Lalu, kalian harusnya dapat
memaklumi gadis kecil masih belia yg masih senang \.?[3]

Begitu
pula, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah bisa mengalahkan beliau. Kemudian beliau
kembali mengajak Aisyah berlomba sesudah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa bermain boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku punya
teman-teman perempuan yang ikut main bersamaku. Kalau Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Jadi Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung kemudian bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti apa lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin
aggeryoung27

Saved by aggeryoung27

on Oct 26, 21