Skip to main contentdfsdf

Home/ kraglogan138's Library/ Notes/ Hak-Hak Istri Atas Suami

Hak-Hak Istri Atas Suami

from web site

hak istri terhadap suami dan kewajiban seorang

Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami pada hal ini merupakan hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.

1 . Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Untuk Suami.


Maksudnya
ialah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dengan baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan di hadapannya.

Landasan utama hak ini adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Kemudian bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka berdasarkan cara yang moving average? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
terbaik dari kalian merupakan yang paling baik kepada keluarganya, kemudian aku
adalah jamaah terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]

Perlakuan kemudian pergaulan yang benar adalah
istilah yang universal yang menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang maka akan kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari
perlakuan dan pergaulan yang baik ini. Kami menyebutkannya alamenurut,
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai berikut.

second . Mendapat Nafkah Dengan Cara Yang Ma? ruf.


Maksud
nafkah di sini adalah apa saja dalam dinafkahkan oleh suami untuk istri
serta anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat perlu, dan
sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya beralaskan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Yaiut:

one. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Serta orang yang disempitkan rezekinya hendaklah menyediakan
nafkah dari harta yang diberikan Jahve kepadanya. Allah tak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

2 . not Firman Allah Subhanahu wata? hak seorang istri :

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Kemudian kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah cuando anak untuk
menyediakan nafkah dan pakaian kepada ibu dans le cas où anak dengan cara yang ma? stellung,
sebagaimana yang normal berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, tengah, atau pun minim.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai acara susunan acara cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya diterangkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian di dalam masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Kristus. Oleh karena tersebut, mereka
memiliki hak atas kalian bagi mendapat nafkah dan pakaian dengan cara
yg ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata pada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Anda
memberinya makan jika anda makan, kamu memberinya pakaian jika anda
berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, lalu
jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak menyediakan nafkah kepadaku serta anakku
kecuali andai aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang memenuhi dirimu dan anakmu.?[4]

Berdasarkan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika rato telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,
kecuali istri yang melakukan nusyuz.

Berdasarkan
Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang istri terikat dengan suaminya
sehingga dia gak bisa beraktifitas dan bekerja untuk menemukan harta
bagi dirinya sendiri karena diharuskan fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, maka adalah logis jika suami berkewajiban menyediakan nafkah pada
istri.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yang menyebabkan suami wajib memberi
nafkah pada istri adalah dikarenakan istri terikat melalui suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah dikarenakan statusnya seperti
seorang istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama telah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberikan nafkah
berlaku pada diri suami, baugs sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri maupun sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

a single.
Hendaknya istri memberi suami kesempatan bagi bersetubuh
dengannya, ialah setelah terjadi akad nikah, istri menyilakan suami untuk
bersetubuh dengannya. Jika pasangan hidup tidak melakukan situasi itu atau justru
menolaknya tanpa tanda yang dibenarkan, maka suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

two. Hendaknya istri bisa
berhubungan seksual, ialah hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, ataupun ada
sesuatu di dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa bersinggungan seksual.

3.
Bakalnya pernikahan mereka ialah pernikahan yang sah. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban memberikan nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak kelihatannya pula
menganggap istri telah terikat dengan suami karena dengan rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada
suami tuk bersetubuh dengannya) akhirnya menjadi tidak sah, lalu suami tidak
berwenang mendapatkan apa dalam menjadi imbalan untuk tamkin tersebut menurut
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 .
Hendaknya suami punya kelapangan harta. Bila suami tidak memiliki
banyak harta hingga tidak mampu menyediakan nafkah, maka tak ada
kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Lalu orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekadar dalam Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Hendaknya istri terikat oleh suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri bukan mau menaati suami, maka tidak muncul nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Pasangan hidup Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Menghasilkan Nafkah?


Jika
istri bekerja di luar rumah, dengan blogging yang mubah, arah
persetujuan dan kerelaan suami, maka rato berhak mendapat nafkah dikarenakan
keterikatan pasangan hidup kepada suami ialah hak suami dan suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri tentu
memilih keluar rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela serta
melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah yg Wajib

Landasan primer dalam masalah di sini. adalah firman Thor Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yg memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan kemampuannya.?[2]

Kemudian firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yg mampu menurut kemampuannya dan orang dalam miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Juga sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah yang hartanya sekadar berkaitan yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, yang jadi ukuran adalah:


1. Pemberian dalam memadai bagi istri dan anak. Indonesia tentunya berbeda-beda beralaskan perbedaan kondisi, area, dan waktu.

only two. Kemampuan dan kelapangan suami.

Em virtude de
ahli fiqih rahimahumullah sudah membahas secara panjang lebar atas
penetapan kadar yang wajib dalam nafkah, lalu mereka merinci situasi itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan merujuk pada
kebiasaan yang berlaku pada vulgo mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat di dalam masalah nafkah: apa yang
jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, hal istri atau kondisi
keduanya? Pendapat yg shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan tadinya adalah pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran di dalam menentukan status lapang atau sempit harta adalah hal
suami. Dan ini adalah pendapat Malikiyah serta Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan lalu perawatan istri![2] Hanya aja, tampaknya dasar dari
pendapat tersebut merupakan karena pengobatan di dalam masa lalu bukan termasuk

kebutuhan base dan tidak melimpah dibutuhkan.? Adapun masa sekarang,
kebutuhan kepada pengobatan sudah contohnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berarti. Sebab, orang yang sakit biasanya jadi lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) untuk apapun juga.
Trik mungkin orang yang sakit bisa menikmati makanannya sementara
momento terus-menerus mengeluh kemudian merasakan kesakitan hal ini karena penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena itu,
kami memandang adalah suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terpikir sebagainya
dan sebagaimana wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Teknik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang baugs jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya pada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Ma? ruf.


Para
ulama telah berijma? yakni suami berkewajiban menyediakan pakaian kepada
pasangan hidup jika istri telah mengabdikan dirinya pada suami dengan teknik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Kemudian kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara mother? ruf.?[4]

Serta berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian \ yang ma? prestige.?[5]

Alasan
lain adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, maka suami pun
masih harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.

Kemudian,
para ulama tersebut juga berijma? bahwa pakaian yang dikasih haruslah
memenuhi kepentingan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana istri menetap dalam situasi
panas dan dinginnya.[1]

Catatan tambahan: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Pada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Kalau istri menerima nafkah yang
wajib dikasih suami kepadanya, kemudian suami mentalaknya, atau suami
meninggal, atau dia sendiri wapat, maka suami / ahli warisnya
gak boleh meminta kembali nafkah tersebut menurut pendapat yang paling
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat
Hanafiyah dan Malikiyah, serta yang paling shahih di dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami memberikan pakaian itu buat memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan momento menyerahkan pakaian tersebut kepada istri setelah kewajiban
memberi pakaian itu berlaku pada dirinya. Karena itu, suami tidak
memiliki hak untuk memintanya kembali.

Selain tersebut,
pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah tidak boleh
diminta balik setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Area Tinggal Dengan Teknik Yang Ma? stellung.

Ini adalah kewajiban suami kepada istri menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Sebab Allah Subhanahu wata? ala telah menyediakan kepada istri dalam
tertalak raj? ihak untuk mendapat area tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberikan tempat tinggal kepada istri yang tena terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Jahve Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul dengan baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah oleh mereka secara sebaiknya.?[4]

Di
masa bentuk pergaulan selakuala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri di dalam tempat tinggal yg tenang
bagi pasangan hidup dan hartanya.

m. Karena istri
menginginkan tempat tinggal untuk menutupi dirinya dari pandangan orang
lain, lalu sebagai tempat bersenang-senang dan tempat mengsave hartanya,
maka lingkungan tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Lingkungan Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
untuk tempat tinggal yang syar? i buat istri adalah kondisi ekonomi
suami dan kondisi istri, menjadi kias kepada nafkah dengan pertimbangan
yakni tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang akhirnya menjadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal indonesia berdasarkan firman Kristus Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan
kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah untuk harta yang disarankan Thor kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Sebab nafkah yang wajib adalah yg
sesuai dengan kadar hal keuangan pemberi nafkah dalam hal banyak,
sedang, dan sedikitnya harta yang momento miliki, maka demikian pula halnya
dengan tempat tinggal. Terkait adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam perkara tempat tinggal yg
syar? i merupakan kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen bahwa
karena istri diharuskan untuk selalu tentu tinggal di di rumah, maka
gak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi pasangan hidup tidak jadi
pertimbangan, maka itu jadi membahayakan dirinya, sementara bahaya
terlarang pada syari? at. Adapun nafkah, maka pasangan hidup masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama buat diterima berdasarkan ayat-ayat di atas. Wallahu a new? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam 1 Lingkungan
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini adalah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri dalam lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, serta Hanabilah berpendapat tak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- dan
pasangan hidup dalam satu tempat tinggal yang sama. Istri berhak menolak untuk
tinggal pada tempat tinggal yang sama dengan orang tua suami, kecuali andai
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, rumah termasuk di dalam
antara hak-hak pasangan hidup. Suami tidak mempunyai hak menempatkan orang yang lain berbareng
istri di dalam dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri sanggup
membuat istri merasakan kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yg berasal dari keluarga
terpandang (syarifah) oleh yang berasal dari keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri untuk keluarga terpandang
dgn kedua orang tua dalam satu kawasan tinggal, dan membolehkannya
untuk istri dri keluarga biasa semasa tidak membuat susah si istri.

Adapun
menempatkan istri di satu tempat tinggal bersama-sam anak-anak tirinya,
hingga jika anak-anak ini telah besar kemudian telah paham arti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena dapat
mengakibatkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika pasangan hidup membolehkannya
karena lingkungan tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
tersebut.

Sedangkan jika cuando anak masih kecil dan belum
paham arti persetubuhan, maka boleh menempatkannya bersama istri. Dia
gak berhak menolak tuk tinggal bersama anak tirinya tersebut.

second . Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
bukan berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan perkara
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak pasal.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka berdasarkan jumhur ulama, pasangan hidup
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama dengan tidak kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi pantangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Bila suami
mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

3 or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Griya?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam 1 rumah yang persis karena hal itu bukan termasuk
bentuk pergaulan yang teliti dan bisa memicu permusuhan yang dicekal oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami dgn istri yang yang lain dapat
saja terdengar atau terlihat akibat istri-istrinya yang yang lain sehingga bisa
menimbulkan rasa permusuhan dan kecemburuan di antara istri-istri
tersebut. Maka akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan
dua istri (atau lebih) pada satu rumah tersebut merupakan murni hak mereka,
maka dapat saja larangan tersebut tidak berlaku kalau keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Di asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah menyediakan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yg dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) kemudian
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, andai para istri ini rela
ditempatkan di satu rumah, jadi suami boleh mengerjakannya karena itu
adalah hak para pasangan hidup dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu the? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Kristus, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah dan tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Umur Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal indonesia pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sempat berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga beta
sendiri yang berpaling (karena bosan). Hingga, kalian harusnya sanggup
memaklumi gadis ingusan masih belia dalam masih senang melangsungkan.?[3]

Begitu
pula, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah bisa mengalahkan beliau. Kemudian beliau
kembali mengajak Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa bermain boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki
kawan-kawan perempuan yang ikut main bersamaku. Andai Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Maka Rasulullah Shallallahu? fikroh.com
wasallam memanggil mereka untuk bergabung kemudian bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti apa lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin
kraglogan138

Saved by kraglogan138

on Oct 26, 21