Skip to main contentdfsdf

Home/ markussendom's Library/ Notes/ Hak-Hak Istri Atas Suami

Hak-Hak Istri Atas Suami

from web site

hak istri terhadap suami dan kewajiban seorang

Yang dimaksud Hak-Hak Pasangan hidup Atas Suami di hal ini adalah hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.

one Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Yang Suami.


Maksudnya
merupakan seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dgn baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan di hadapannya.

Landasan utama hak ini merupakan firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para pasangan hidup itu mempunyai hak yang seimbang dgn kewajiban mereka menurut cara yang moving average? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang
terbaik dari kalian adalah yang paling teliti kepada keluarganya, kemudian aku
adalah jamaah terbaik di masa kalian dalam berbuat baik kepada
family.?[3]

Perlakuan kemudian pergaulan yang baugs adalah
istilah yg universal yang jadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian yang
perlakuan dan pergaulan yang baik indonesia. Kami menyebutkannya alamenurut,
terpisah di sini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
ini adalah sebagai berikut.

second . Mendapat Nafkah \ Yang Ma? ruf.


Maksud
nafkah di sini merupakan apa saja dalam dinafkahkan oleh suami untuk istri
serta anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat perlu, dan
sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya beralaskan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Yaiut:

a single. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah bukan memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]

2 . not Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Serta kewajiban ayah menyediakan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma? ruf.?[1]

Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah cuando anak untuk
memberikan nafkah dan pakaian kepada ibu si anak dengan trik yang ma? stellung,
sebagaimana yang lumrah berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, sedang, atau pun sedikit.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai tata cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya diterangkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,

???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????

? Bertakwalah
kalian pada masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian menarik mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Jahve. Oleh karena itu, mereka
memiliki hak atas kalian tuk mendapat nafkah dan pakaian \
dalam ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata pada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????

? Kalian
memberinya makan jika anda makan, kamu memberinya pakaian jika kalian
berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, serta
jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]

4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak menyediakan nafkah kepadaku dan anakku
kecuali kalau aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang memenuhi dirimu dan anakmu.?[4]

Berdasarkan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka atas
wajibnya suami --jika momento telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,
kecuali istri dalam melakukan nusyuz.

Berdasarkan
Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang istri terikat dengan suaminya
sehingga dia gak bisa beraktifitas kemudian bekerja untuk memilih harta
bagi dirinya sendiri karena wajib fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, maka adalah logis andai suami berkewajiban menyediakan nafkah kepada
pasangan hidup.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah


Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yg menyebabkan suami wajib memberi
nafkah kepada istri adalah hal ini karena istri terikat dgn suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat yakni sebabnya adalah hal ini karena statusnya menjadi
adalah istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah


Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberikan nafkah
berlaku di dalam diri suami, benar sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri ataupun sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

a single.
Hendaknya istri memberi suami kesempatan buat bersetubuh
dengannya, yaitu setelah terjadi akad nikah, istri memengaruhi suami tuk
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan sesuatu itu atau malah
menolaknya tanpa dasar yang dibenarkan, lalu suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.

2. Hendaknya istri bisa
berhubungan seksual, yaitu hendaknya dia bukan anak kecil, atau ada
sesuatu di dirinya yang membuatnya tidak bisa bersinggungan seksual.

3.
Harusnya pernikahan mereka ialah pernikahan yang entdeckte. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban menyediakan nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak mungkin pula
menganggap pasangan hidup telah terikat melalui suami karena dgn rusaknya
pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada
suami buat bersetubuh dengannya) jadi tidak sah, dan suami tidak
berhak mendapatkan apa yg menjadi imbalan untuk tamkin tersebut berdasarkan
kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 )
Hendaknya suami memiliki kelapangan harta. Andai suami tidak punya
banyak harta hingga tidak mampu memberikan nafkah, maka tak ada
kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?

? Hendaklah jamaah yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Serta orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang disarankan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekadar dalam Allah berikan kepadanya.?[3]

2.
Hendaknya istri terikat dengan suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri tidak mau menaati suami, maka tidak muncul nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Pasangan hidup Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Menghasilkan Nafkah?


Jika
istri bekerja di luar rumah, dengan kegiatan yang mubah, atas
persetujuan dan kerelaan suami, maka dia berhak mendapat nafkah sebab
keterikatan pasangan hidup kepada suami merupakan hak suami serta suami berhak
melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri tetap
memilih keluar griya untuk bekerja padahal suami tidak rela kemudian
melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah dalam Wajib

Landasan primer dalam masalah ini adalah firman Kristus Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yg memiliki kelapangan harta memberi nafkah berdasarkan kemampuannya.?[2]

Dan firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yg mampu menurut kemampuannya dan orang dalam miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Serta sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah untuk hartanya sekadar berkaitan yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, dalam jadi ukuran adalah:


1. Pemberian yang memadai bagi istri dan anak. Indonesia tentunya berbeda-beda beralaskan perbedaan kondisi, lingkungan, dan waktu.

two. Kemampuan dan kelapangan suami.

Pra
ahli fiqih rahimahumullah sudah membahas secara panjang lebar tentang
penentuan kadar yang wajib dalam nafkah, lalu mereka merinci sesuatu itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada
kebiasaan yg berlaku pada zaman mereka.[5]

Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apakah yang
jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, hal istri atau hal
keduanya? Pendapat dalam shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan di atas adalah pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran di menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi
suami. Dan ini ialah pendapat Malikiyah lalu Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?

Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan kemudian perawatan istri![2] Hanya tertentu, tampaknya dasar untuk
pendapat tersebut adalah karena pengobatan di masa lalu bukan termasuk
kebutuhan base dan tidak melimpah dibutuhkan.? Adapun pasta sekarang,
kebutuhan pada pengobatan sudah seperti kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih penting. Sebab, orang dalam sakit biasanya akan lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) untuk apapun juga.
Trik mungkin orang dalam sakit bisa menikmati makanannya sementara
dia terus-menerus mengeluh serta merasakan kesakitan dikarenakan penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena tersebut,
kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terpikir lainnya
dan sebagaimana wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Teknik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang teliti jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya pada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian \ Yang Mother? ruf.


Para
ulama telah berijma? bahwa suami berkewajiban memberikan pakaian kepada
pasangan hidup jika istri telah mengabdikan dirinya kepada suami dengan trik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini beralaskan firman Allah Subhanahu
wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara moving average? ruf.?[4]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian \ yang ma? ruf.?[5]

Alasan
lainnya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, jadi suami pun
tetap harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.

Lain,
para ulama tersebut juga berijma? bahwa pakaian yang dikasih mestilah
memenuhi kebutuhan istri di dimana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana pasangan hidup menetap dalam perkara
panas dan dinginnya.[1]

Catatan tambahan: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia /
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?

Kalau istri menerima nafkah yg
wajib dikasih suami kepadanya, lain suami mentalaknya, atau suami
meninggal, / dia sendiri wapat, maka suami ataupun ahli warisnya
tak boleh meminta balik nafkah tersebut menurut pendapat yang amet
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat
Hanafiyah lalu Malikiyah, serta dalam paling shahih di dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya
karena suami menyediakan pakaian itu tuk memenuhi kewajibannya pada
istri, dan dia menyerahkan pakaian itu kepada istri setelah peranan
memberi pakaian itu berlaku di dalam dirinya. Karena itu, suami tidak
mempunyai hak untuk memintanya kembali.

Selain tersebut,
pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah gak boleh
diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Area Tinggal Dengan Panduan Yang Ma? prestige.

Ini adalah peranan suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.
Dikarenakan Allah Subhanahu wata? ala telah memberikan kepada istri yg
tertalak raj? ihak untuk mendapat lingkungan tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberikan tempat tinggal kepada istri yang tena terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Jahve Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul oleh baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dgn mereka secara patut.?[4]

Di
antara bentuk pergaulan selakuala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri di dalam tempat tinggal yg tenang
bagi istri dan hartanya.

c. Karena istri
menginginkan rumah untuk menutupi dirinya dari pandangan jamaah
lain, dan sebagai tempat bersenang-senang dan tempat mengsave hartanya,
maka area tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Area Tinggal Yang Syar? i


Ukuran
untuk tempat tinggal yg syar? i bagi istri adalah hal keuangan
suami lalu kondisi istri, sebagai kias kepada nafkah dengan pertimbangan
yakni tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi
konsekuensi dari akad nikah.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat menghuni menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah
orang yang punya kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang disarankan Kristus kepadanya. Allah tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]

Sebab nafkah yang wajib adalah yg
sesuai dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal banyak,
sedang, dan sedikitnya harta yang vida miliki, maka demikian pula halnya
dengan tempat tinggal. Terkait adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat bahwa patokan dalam hal tempat tinggal dalam
syar? i adalah kondisi istri saja, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen yakni
karena istri diharuskan untuk selalu tetap tinggal di pada rumah, maka
gak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi
perkiraan, maka itu jadi membahayakan dirinya, sementara bahaya
terlarang di syari? at. Adapun nafkah, maka istri masih mungkin
menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama bagi diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu a? lam.


Beberapa Catatan tambahan:

1.
Menempatkan Istri Bersama Keluarga Suami Dalam Satu Tempat
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini merupakan kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri yang lain.

Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, serta Hanabilah berpendapat tak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami yang lain-- serta
pasangan hidup dalam satu lingkungan tinggal yang persis. Istri berhak menarik untuk
tinggal di dalam tempat tinggal dalam sama dengan orang tua suami, kecuali jika
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di dalam
antara hak-hak pasangan hidup. Suami tidak berwenang menempatkan orang lain dengan
istri di dalam dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri sanggup
membuat istri merasakan kesusahan.

Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari family
terpandang (syarifah) melalui yang berasal dri keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri untuk keluarga terpandang
dgn kedua orang tua dalam satu area tinggal, dan membolehkannya
untuk istri dri keluarga biasa selama tidak membuat sulit si istri.

Adapun
menempatkan istri di satu tempat tinggal dengan anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak ini telah besar lalu telah paham artiese
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena menghasilkan
mengakibatkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika istri membolehkannya
karena lingkungan tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
ini.

Sedangkan jika cuando anak masih sedikit dan belum
paham arti persetubuhan, jadi boleh menempatkannya berbareng istri. Dia
tidak berhak menolak tuk tinggal bersama putra tirinya tersebut.

2 . Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]


Istri
tak berhak mengajak seorang pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan perkara
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak pasal.

Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka berdasarkan jumhur ulama, pasangan hidup
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama sama sekali tanpa kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Jika suami
mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.

three or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Griya?

Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam 1 rumah yang persis karena hal itu bukan termasuk
ukuran pergaulan yang baik dan bisa melantarkan permusuhan yang dilarang oleh
syariat. Selain itu, persetubuhan suami dgn istri yang yang lain dapat
saja terdengar atau terlihat akibat istri-istrinya yang lain sehingga bisa
mengundang rasa permusuhan lalu kecemburuan di masa istri-istri
tersebut. Mengenai tetapi, menurut jumhur ulama, karena pantangan menempatkan
dua pasangan hidup (atau lebih) pada satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka dapat saja larangan tersebut tidak berlaku jika keduanya rela.[2]

Penulis
berkata: Di dalam asalnya, yang semestinya dilakukan adalah memberikan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yg dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) lalu
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, bila para istri ini rela
ditempatkan pada satu rumah, jadi suami boleh mengerjakannya karena itu
adalah hak para istri dan mereka bisa mengabaikannya. Wallahu some sort of? lam.[2]

Catatan
Penting: Insya Jahve, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah lalu tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.

Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sempat berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku
sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya bisa
memaklumi gadis ingusan masih belia yg masih senang main.?[3]

Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah sanggup mengalahkan beliau. Kemudian beliau
kembali mengajak Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku kali ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa melangsungkan boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki
teman-teman perempuan yang turut main bersamaku. fikroh.com ? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Hingga Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung kemudian bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti apa lagi yang dapat mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin
markussendom

Saved by markussendom

on Oct 26, 21