Skip to main contentdfsdf

Home/ bianndberita's Library/ Notes/ Hak Lembur Karyawan Saat Libur Hari Raya

Hak Lembur Karyawan Saat Libur Hari Raya

from web site

Lembur HariRaya

Kebanyakan orang pada hari Lebaran adalah momen dimana kita bisa bertemu dengan sanak saudara yang ada di kampung, tetapi ada sebagian orang pekerja yang dimana saat momen hari lebaran mereka tidak bisa berkumpul dengan keluarga dikarenakan tugas pekerjaan yang mengharuskan mereka bekerja lembur saat lebaran.

 

Pegawai yang bekerja saat hari pertama atau kedua Idul Fitri sepatutnya mendapatkan upah lembur jika pengusaha mengabaikan kewajiban tersebut maka akan ada ancaman pidana, dimana di dalam pasal 187 Undang-undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

 

Upah lembur karyawan saat hari raya tergantung pada jumlah jam kerja mingguan dan jumlah hari kerja mingguan, dan rumus untuk menghitung jumlah lembur perjam sebagai berikut;

 

Upah lembur per jam = Jumlah Jam Lembur x Pengali sesuai Ketentuan Pemerintah x (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan

 

Rumus tersebut untuk pegawai yang memiliki tunjangan tetap serta untuk pegawai tunjangan tidak tetap pengali lemburnya 75%.

bianndberita

Saved by bianndberita

on May 06, 22