Dapat disimpulkan bahwa ilmu mendidik sistematis mendahului ilmu mendidik historis.
injope yang sering juga disebut yang sering juga disebut sebagai pedogi merupakan suatu disiplin ilmu yang terkait dengan proses peradaban, pemberbudayaan dan pendewasaan manusia. 21. Menurut Siagian, 2006: 273 : Pendidikan adalah keseluruhan proses teknik dan metode belajar mengajar dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan dari seseorang kepada orang lain sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan efisiensi penggunaan tenaga dan peralatan perlu ditetapkan jumlah minimal murid yang harus dipenuhi oleh suatu sekolah dan cara menentukan jumlah guru yang dibutuhkan. Pendidikan inklusif berarti bahwa sekolah harus MENERIMA/mengakomodasi semua anak, tanpa kecuali ada perbedaaan secara fisik, intelektual, sosial, emosional, bahasa, atau kondisi lain, termasuk anak penyandang cacat dan anak berbakat, anak jalanan, anak yang bekerja, anak dari etnis, budaya, bahasa, minoritas dan kelompok anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan. 1. Tahap Dasar(Lokasi Situ Lembang) meliputi: Pemberian materi secara teori dan simulasi.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan “setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan “setiap warga ank a wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Secara umum, pendidikan dapat diartikan sebagai Suatu metode untuk mengembangkan keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang menjadi lebih baik. Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematik selalu bertolak dari sejumlah azas-azas tertentu. Pada sekolah sekolah reguler yang dijadikan perintis itu memang diuntukkan anak-anak lambat belajar dan anak-anak sulit belajar sehingga perlu mendapat pelayanan khusus. Berdasarkan difinisi dan turunan dari UU tentang pendidikan Inklusi anak yang tergolong ABK adalah mereka dengan kesulitan belajar, anak lambat belajar, anak dengan ganguan autis, anak dengan gangguan intelektual, anak dengan gangguan fisik dan motorik, anak dengan gangguan emosi dan perilaku, anak berkelainan majemuk dan anak berbakat.
Di dalam masyarakat manusia berusaha mendidik dirinya sendiri dengan memanfaatkan sumber-sumber balajar yang tersedia di masyarakat dalam bekerja, bergaul, dan sebagainya. Planning for teaching, an Introduction to Education’ menjelaskan bahwa : “Pendidikan adalah yang berkenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama membawa warga masyarakat yang baru (generasi baru) bagi penuaian kewajiban dan tanggung jawabnya di dalam masyarakat. Tanggung jawab terhadap anak berkebutuhan khusus dikelasnya tetap dipegang oleh guru kelas, bukan diserahkan sepenuhnya kepada GPK. Mereka memberikan kesempatan bagi penderita cacat atau anak berkebutuhan khusus untuk mengeyam pendidikan di sekolahnya, sepanjang IQ-nya mampu mengi kuti kegiatan akademik. Melalui penulisan makalah ini diharapkan kita bisa lebih memahami bagaimana kegiatan penyusunan dan pengelolaan kurikulum apakah sudah sesuai dengan kenyataan, dan juga pembelajaran yang sesuai efektif, dalam pelaksanaannya. Beberapa landasan pendidikan tersebut adalah landasan filosofis, psikologis, sosiologis, ekonomis dan yuridis, yang sangat memegang peranan penting dalam menentukan tujuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut tidak dipungkiri mereka harus menge luarkan biaya perjalanan, hal ini diharapkan menjadi perhatian, khususnya dari pemangku tugas yang diberi wewenang dalam penyelenggaraan sekolah inklusi. Melainkan antara guru kelas dan GPK saling bekerjasama dalam melayani anak berkebutuhan khusus, mulai dari mengidentifikasi anak, mengasesmen anak, sampai kepada menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI) bagi anak tersebut.
Kurikulum dan metode pengajaran yang kaku dan sulit diakses oleh ABK masih ditemukan pada kelas inklusi. 3. Mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penuntasan program wajib belajar sembilan tahun. Program ini dilatar belakangi dari munculnya program wajib belajar enam tahun pada tahun 1984. Kemudian pada tahun 1994 melalui Inpres Nomor 1 tahun 1994 ditingkatkan menjadi program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Lebih lanjut Harkristuti berpendapat terhadap mereka yang tidak mengikuti program wajib belajar sembilan tahun sebaiknya dilakukan pendekatan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan sanksi diterapkan. Ilmu pendidikan mempunyai garapan dan ruang lingkup yang luas, diantaranya dapat dilihat berdasarkan substansi, historis komparatif, aliran-aliran filsafat dan kasus-kasus strategic. Landasan filosofi dalam pendidikan di Indonesia berdasarkan Pancasila artinya pendidikan diharapkan membentuk manusia Pancasila sejati dan menerima hakikat kemanusiaan berdasarkan filsafat kemanusiaan. Landasan psikologis pendidikan harus mempertimbangkan aspek psikologis peserta didik, peserta didik harus dipandang sebagai subjek pendidikan yang akan berkembang sesuai engan tingkatan pertumbuhan dan perkembangan mereka.