Skip to main contentdfsdf

Home/ bowlhyena5's Library/ Notes/ PPPK Guru 2022 : Agenda, Persyaratan, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Sistem Penyeleksian

PPPK Guru 2022 : Agenda, Persyaratan, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Sistem Penyeleksian

from web site

dapodikdasmen dapodik

dapodikdepok.com

Halo Kawan dekat seluruh bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin akan share data kembali berkaitan dengan Kriteria dan Persyaratan Peserta Penyaringan PPPK Guru Sesi 3 di tahun 2022. Sama yang kita pahami buat Saringan PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 udah usai dilakukan di informasi waktu tampik di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses buat peserta yang udah lulus Saringan Bagian 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sedang untuk Peserta Penyeleksian PPPK Bagian I telah mulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil informasi Waktu Tolak Penyeleksian PPPK Guru Babak 2 tempo hari masih tersisa sejumlah susunan yang masih belum berisi dipicu di II tempo hari masih ada sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, atau ada skema namun tak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang udah lulus Passing Grade/menggapai Nilai Ujung Batasan tapi belum bisa isikan susunan disebabkan kalah peringkatan.


Sama dengan yang kita pahami Penyeleksian PPPK Guru dapat dijalankan sejumlah 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi persyaratan ikuti penyeleksian Step 1 karenanya punyai peluang ikuti penyeleksian PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu buat peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat ikuti penyeleksian PPPK Guru sekitar 2x.

Untuk peserta yang masih belum mendiami skema di sesi I serta II bisa ikuti penyeleksian kapabilitas PPPK Guru di bagian III serta semua peserta ditahap 3 harus menunjuk ulangi susunan masih ada di web SSCASN. Dan untuk peserta yang udah penuhi Passing Grade selalu bisa gunakan nilai yang udah diperoleh pada waktu ujian di tahapan awal mulanya dengan aturan nilai yang hendak digunakan yakni nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai ujian saat ikuti test di sesi III kelak.

Berikut sejumlah persyaratan peserta penyeleksian PPPK Guru tahapan III udah ditambahkan dengan aturan sampai Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Babak III.

Berdasar Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat sejumlah syarat-syarat peserta Saringan PPPK Guru yang bisa ikuti Penyeleksian PPPK Guru Babak III nantinya.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tak lulus saringan kapabilitas di bagian awal mulanya yaitu sesi I dan II.
2. Ke-2 ialah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus di saat penyeleksian tahapan I serta II.
3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik dan tak lulus pada penyaringan bagian I serta II.
4. Ke-4 yakni Alumnus Program Pengajaran Kedudukan Guru (PPG) yang tidak lulus dalam proses saringan bagian II.


Peserta yang tak lolos Step 1 serta 2 bisa kerjakan register penentuan komposisi ulangi di Sesi 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah yang ada susunannya.

Untuk susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyeleksian sesi III yaitu seluruhnya skema yang ada di bermacam area di semua Indonesia tanpa kecuali.

Namun, peserta diimbau supaya selalu untuk memutuskan komposisi yang sama dengan pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Definisi dan Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Data teranyar dari Kementerian Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memastikan penilaian nilai ujung batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) buat Posisi Fungsional Guru.

Pemastian nilai ujung batasan ada dalam Ketetapan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I dan Rekonsilasi Nilai Tingkat Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru di Institusi Wilayah Tahun Biaya 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga kelompok.

Berikut data lengkapnya grup Passing Grade Saringan PPPK Tahun 2021 Teranyar.

Grup 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Semuanya peserta diterapkan nilai tingkat batasan category 1 dan posisi terpilih.
Peserta kelompok 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Putusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (optimal 500)
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interviu: 24 (optimal 40)
Definisi 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Category 2 diterapkan kalau selesai nilai ujung batasan grup 1 masih tetap ada peruntukan kepentingan yang masih belum tercukupi.
Pribadi peserta yang berumur terendah 50 tahun akan difungsikan nilai ujung batasan definisi 2 serta berperingkat terpilih.
Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Maksimum
Penyaringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (maksimum 200)
Interview: 20 (maksimum 40)
Grup 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Kalau nilai ujung batasan category 2 sudah diperlakukan dan masihlah ada komposisi yang belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan grup 3 dipraktekkan buat semuanya peserta.
Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersemat
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interviu: 24 (optimal 40)
bowlhyena5

Saved by bowlhyena5

on Oct 08, 22