Skip to main contentdfsdf

Home/ pyjamaplier0's Library/ Notes/ PPPK Guru 2022 : Agenda, Kriteria, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Sistem Penyaringan

PPPK Guru 2022 : Agenda, Kriteria, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Sistem Penyaringan

from web site

dapodikdasmen dapodik

dapodikdepok.com

Halo Teman dekat semua bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin akan share data kembali berkaitan dengan Persyaratan dan Syarat-syarat Peserta Saringan PPPK Guru Step 3 di tahun 2022. Sama yang kita kenali buat Penyeleksian PPPK Guru di Step II Tahun 2021 telah usai dikerjakan pada informasi waktu tolak di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses untuk peserta yang udah lulus Penyeleksian Step 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan untuk Peserta Penyaringan PPPK Step I telah mulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil pemberitahuan Waktu Bantah Penyeleksian PPPK Guru Step 2 tempo hari masih tersisa beberapa susunan yang belum berisi karena pada II tempo hari masih ada sejumlah peserta yang tidak lulus Passing Grade, maupun ada skema akan tetapi tidak ada pendaftarnya, juga ada peserta yang udah lulus Passing Grade/capai Nilai Ujung Batasan tapi belum bisa isikan skema karena kalah perangkingan.

Sama seperti yang kita pahami Penyeleksian PPPK Guru dapat dilaksanakan sekitar 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi prasyarat mengikut penyaringan Step 1 karena itu miliki peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat mengikut saringan PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang belum mendiami komposisi di tahapan I serta II bisa ikuti penyaringan kapabilitas PPPK Guru di bagian III dan semua peserta ditahap 3 penting pilih ulangi komposisi masih ada di situs SSCASN. Serta untuk peserta yang telah penuhi Passing Grade masih tetap bisa gunakan nilai yang telah diterima di saat ujian di sesi awal mulanya dengan aturan nilai yang bisa digunakan yaitu nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai test saat mengikut ujian di bagian III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta penyaringan PPPK Guru babak III udah ditambahkan dengan ketetapan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Tahapan III.

Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak syarat-syarat peserta Penyaringan PPPK Guru yang bisa ikuti Penyaringan PPPK Guru Tahapan III kedepan.


1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Definisi II yang tidak lulus penyaringan kapabilitas pada step awal mulanya ialah bagian I serta II.
2. Ke-2 yakni Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus di waktu penyaringan babak I serta II.
3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik juga tidak lulus pada penyeleksian sesi I dan II.
4. Ke-4 ialah Alumnus Program Pengajaran Karier Guru (PPG) yang tidak lulus di proses saringan babak II.


Peserta yang tak lolos Step 1 serta 2 bisa melaksanakan register penyeleksian susunan ulangi di Step 3 lewat portal SSCASN BKN dengan skema di sekolah yang ada skemanya.

Untuk komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan sesi III ialah semuanya skema yang ada di beberapa area di seluruhnya Indonesia tanpa ada kecuali.

Namun demikian, peserta diimbau biar selalu buat memutuskan skema yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Definisi dan Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Info terakhir dari Kementerian Pemanfaatan Aparatus Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan rekonsilasi nilai ujung batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Kedudukan Fungsional Guru.

Pengesahan nilai ujung batasan ada dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 mengenai Pemrosesan Hasil Penyaringan Kapabilitas I serta Penilaian Nilai Tingkat Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru pada Institusi Wilayah Tahun Biaya 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga kelompok.

Berikut info sedetailnya category Passing Grade Saringan PPPK Tahun 2021 Terakhir.

Grup 1 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Seluruhnya peserta diterapkan nilai ujung batasan category 1 dan posisi terhebat.
Peserta grup 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Ketentuan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (maksimum 500)
Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interview: 24 (optimal 40)
Grup 2 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Definisi 2 diterapkan bila sehabis nilai ujung batasan kelompok 1 masih tetap ada peruntukan kepentingan yang masih belum tercukupi.
Teristimewa peserta yang berumur terendah 50 tahun dapat diperlakukan nilai tingkat batasan grup 2 serta berperingkat terhebat.
Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Maksimum
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200)
Interviu: 20 (maksimum 40)
Grup 3 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Bila nilai ujung batasan category 2 udah diperlakukan serta masihlah ada susunan yang masih belum tercukupi, karenanya nilai tingkat batasan definisi 3 diimplikasikan buat seluruhnya peserta.
Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersemat
Penyaringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interview: 24 (maksimum 40)
pyjamaplier0

Saved by pyjamaplier0

on Oct 08, 22